VESTO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending (pinjol), hingga pajak dari sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut tren penerimaan pajak digital masih positif seiring meningkatnya kepatuhan pelaku usaha.
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun ada penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2026).
Dari total tersebut, setoran PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp38,76 triliun. Pajak ini dipungut oleh 231 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan pembaruan daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk entitas baru seperti Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Di sisi lain, penunjukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited dicabut.
Sementara itu, penerimaan dari pajak kripto tercatat mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026. Angka ini merupakan akumulasi sejak 2022 hingga tahun berjalan.
Dari sektor fintech atau pinjol, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,77 triliun. Sedangkan pajak dari sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,98 triliun.
Menurut Inge, kenaikan terbesar penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.
“PPN PMSE meningkat Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP bertambah Rp884,21 miliar,” jelasnya.











