DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,6 Miliar

Ndo
Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp224,60 miliar. (Foto: dok Humas DJP Kanwil Jabar I.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I memblokir 275 rekening milik 174 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp224,60 miliar.

Bandung, Vesto – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mengambil langkah agresif terhadap wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Sebanyak 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak diblokir secara serentak dalam operasi penagihan yang digelar di Bandung, Rabu (6/5).

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp224,60 miliar. Pemblokiran dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I sebagai bagian dari proses penagihan aktif untuk mengamankan potensi penerimaan negara.

Kegiatan penegakan hukum itu dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa otoritas pajak mulai memperketat pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.

Penagihan Dilakukan Setelah Tahapan Persuasif

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, DJP sebelumnya telah memberikan edukasi serta kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela. Namun, sebagian wajib pajak dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak.

“Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara. Wajib pajak yang sudah patuh harus dilindungi, sementara yang masih menunggak perlu diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

Ia menambahkan, seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penagihan dimulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.

Bagian dari Strategi Penegakan Kepatuhan Pajak

Pemblokiran rekening mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Dalam mekanisme tersebut, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening guna melunasi tunggakan pajak. DJP menilai langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim perpajakan yang adil.

Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang terus mengabaikan kewajibannya berpotensi menghadapi tindakan penagihan lanjutan. Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening tambahan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Efek Jera dan Pesan untuk Wajib Pajak

Langkah serentak yang dilakukan DJP Jawa Barat I dipandang sebagai upaya meningkatkan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Di sisi lain, tindakan ini juga menjadi pesan kuat bahwa otoritas pajak kini semakin aktif memanfaatkan instrumen hukum untuk mengejar tunggakan pajak bernilai besar. Bagi dunia usaha, kepatuhan perpajakan tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari keberlanjutan bisnis dan reputasi perusahaan. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *